Begini Aturan Cara Hitung THR Sesuai Undang-Undang

Newesjob.id,  Cara hitung THR merupakan topik pembahasan yang selalu menyenangkan menjelang hari raya. THR sendiri adalah upah yang karyawan terima sebelum lebaran, baik pegawai tetap maupun kontrak berhak mendapatkannya. Aturan cara hitung THR sesuai dengan ketetapan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. 

Lalu, bagaimana cara hitung THR yang benar dan sesuai undang-undang? Yuk, simak ulasan lengkapnya berikut ini!

Aturan Tentang Cara Hitung THR

THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan merupakan pendapatan non pokok yang wajib perusahaan bayarkan kepada karyawan setiap kali menjelang hari raya. THR selalu identik dengan lebaran. 

Namun perlu kamu ketahui, bahwa bukan hanya saat lebaran saja, menjelang hari raya agama selain islam pun berhak mendapat THR. 

Seperti THR natal untuk karyawan beragama kristen. Demikian pula dengan agama lainnya, THR nyepi bagi karyawan beragama hindu, THR Waisak untuk karyawan yang beragama Budha. Ada juga THR Imlek untuk umat konghucu. 

Pemberian THR sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016, menyebutkan bahwa cara hitung THR bergantung pada masa kerja. 

Rincian Cara Hitung THR Sesuai Masa Kerja

Adapun rincian perhitungan THR sesuai dengan masa kerja karyawan adalah sebagai berikut :

  • Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau satu tahun, berhak mendapatkan besaran THR sebesar satu kali gaji
  • Karyawan yang bekerja minimal 1 bulan dan kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR proporsional sesuai dengan masa kerjanya 

Cara hitung THR Secara Proporsional Jika Masa Kerja Kurang Dari Setahun 

Bagi karyawan yang bekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan pasti khawatir tidak akan mendapatkan THR. Padahal secara perhitungan sesuai perundangan karyawan tersebut tetap berhak mendapatkan THR. dengan perhitungan THR sebagaimana berikut :

Baca Juga:  5 Cara Mengatasi Trauma Masa Lalu yang Menyakitkan, Mudah Dicoba
THR = masa kerja x gaji bulanan : 12 bulan

Gaji bulanan meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap saja. Jika terdapat tunjangan makan yang sifatnya harian dan tergantung kehadiran tidak masuk ke dalam perhitungan THR nantinya. 

Sebagai contoh :

Ahmad telah bekerja di perusahaan X selama 3 bulan. Setiap bulan Ahmad mendapatkan gaji bulanan 4 juta rupiah (gaji pokok Rp. 3.5 juta + tunjangan tetap Rp. 500 ribu). Berapa besar THR yang akan Ahmad terima sesuai aturan rumus di atas?

3 bulan x Rp. 4 juta : 12 bulan =  Rp. 1 juta 

Jadi, Ahmad akan mendapatkan THR sebesar 1 juta rupiah. 

Cara Hitung THR Bagi Karyawan Dengan Masa Kerja Lebih dari 12 Bulan

Sebagaimana aturan Permenaker No.6/2016, maka karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan berhak menerima THR sebesar upah pokok. 

Sebagai contoh :

Raisa telah bekerja di perusahaan telekomunikasi selama 18 bulan. Dengan gaji pokok dan tunjangan tetap sebesar Rp 15 Juta. Maka Raisa berhak mendapatkan THR sebesar 15 juta pula. 

Cara Hitung THR Bagi Karyawan Harian 

Nah, bagi karyawan harian maka cara hitung THR sedikit berbeda dari aturan sebelumnya. Berikut rinciannya :

  • Karyawan harian yang bekerja selama 12 bulan atau lebih akan mendapatkan THR sebesar rata-rata upah yang mereka terima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya. 
  • Karyawan harian yang bekerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR sebesar rata-rata upah yang mereka terima setiap bulan selama bekerja di perusahaan tersebut. 

Cara Hitung THR Bagi Karyawan Kontrak 

Seperti ulasan di atas, THR tidak hanya untuk karyawan tetap. Karyawan kontrak pun berhak mendapat THR meski dengan aturan yang sedikit berbeda. Namun untuk besar nominal THR  secara proporsional sesuai masa kerja.

Baca Juga:  Beberapa Alasan Kenapa HRD Perusahaan Belum Memanggil Untuk Interview Kerja

Berikut tiga jenis karyawan kontrak yang berhak menerima THR :

  • Karyawan yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu(PKWT) atau PKWTT dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih
  • Karyawan PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tentu) yang mengalami pemutusan kontrak 30 hari sebelum hari raya keagamaan
  • Karyawan yang mutasi ke perusahan lain dengan perhitungan masa kerja berlanjut dan di perusahaan lama belum mendapat THR. 

Sedangkan karyawan yang mendapatkan pemutusan hubungan kontrak pada  tiga bulan sebelum perayaan hari raya keagamaan, maka  tidak berhak menerima THR. 

Kapan Waktu Pemberian THR Karyawan? 

Sesuai ketentuan Permenaker No. 6 Tahun 2016 Pasal 5 ayat 1 maka waktu pemberian THR adalah satu kali dalam setahun. Waktunya pemberiannya pun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan. 

Paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan datang. Mengapa demikian? Agar karyawan mempunyai cukup waktu untuk menikmati hasil jerih payah dan kebersamaan dengan orang-orang terkasih. 

Sanksi Bagi Perusahaan Yang Lalai dan Tidak Memberikan THR 

Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tidak hanya mengatur tentang cara hitung THR , tetapi juga pemberlakukan sanksi bagi perusahaan yang lalai. 

Apabila perusahaan lalai dan terlambat memberikan THR maka akan mendapatkan sanksi denda 5% dari total THR yang harus perusahaan bayarkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 10 Permenaker No.6/2016. 

Karyawan pun berhak mengadukan perusahaan kepada Dinas tenaga Kerja yang berada di sekitarnya. 

THR dan Gaji -13 PNS Apa Bedanya?

Istilah gaji -13 bagi pegawai sipil atau anggota TNI/ Polri, apakah sama dengan THR? Ternyata kedua istilah tersebut tidaklah sama, termasuk dengan perhitungannya.  

Gaji-13 merupakan pendapatan non upah bagi para pekerja sipil yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan umum/ jabatan dan tunjangan kinerja. Besarannya bisa jadi lebih tinggi dari gaji pokok. 

Baca Juga:  5 Kiat Konsisten Dalam Bekerja

Tips Mengatur THR dengan Bijak

Tidak menampik, menerima THR menumbuhkan hasrat untuk segera membelanjakannya. Alhasil, THR habis begitu saja. Nah, berikut beberapa tips mengatur THR dengan bijak:

  • Menggunakan untuk kewajiban yang perlu kamu lunasi terlebih dahulu
  • Menggunakan sebagian uang THR untuk bersedekah
  • Membuat skala prioritas  sehingga kamu dapat memilah apa saja yang termasuk kebutuhan dan keinginan semata. 

Nah, itulah ulasan lengkap tentang cara hitung THR. dengan harapan agar tidak salah kaprah hingga terjadi kebingungan yang berakhir protes karyawan. Sebagai catatan tambahan, pemberian THR harus berbentuk uang rupiah, bukan parsel atau hadiah. 

Sumber: KREDIT PINTAR 

Baca juga :

Yuk Ikuti Online Course “Buat Website Ecommerce Dengan WordPress (Tanpa Coding)”

Kamu Tipe Orang Yang Suka Lembur Dikantor? Coba Ikuti 7 Tips Ini

Sistem Absensi Karyawan Manfaat Dan Jenisnya

 

Tips

Leave a Reply