Perpu Ciptaker: Aturan Baru Pegawai Kontrak Jadi Lebih Ketat

Newestjob.id, Aturan tentang penggunaan pegawai kontrak dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Cipta Kerja tak mengalami perubahan dari ketentuan yang termuat dalam Undang-undang Cipta Kerja. Ketentuan perjanjian kerja secara kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) itu tertuang dalam Pasal 56 ayat 2. Pasal tersebut menetapkan PKWT didasarkan atas jangka waktu dan selesainya suatu pekerjaan

Continue Reading