
Perpu Ciptaker: Aturan Baru Pegawai Kontrak Jadi Lebih Ketat
Newestjob.id, Aturan tentang penggunaan pegawai kontrak dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Cipta Kerja tak mengalami perubahan dari ketentuan yang termuat dalam Undang-undang Cipta Kerja.
Ketentuan perjanjian kerja secara kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) itu tertuang dalam Pasal 56 ayat 2. Pasal tersebut menetapkan PKWT didasarkan atas jangka waktu dan selesainya suatu pekerjaan tertentu.
“Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin,” tulis Pasal 57 ayat 1 Perpu Ciptaker seperti dikutip Senin (2/1/2022).
Sebagaimana telah termuat dalam UU Ketenagakerjaan, Perpu ini juga menekankan perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja sebagaimana tertera dalam Pasal 58. Jika disyaratkan maka masa percobaan batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.
Sedangkan untuk jenis kegiatan yang bisa menggunakan perjanjian kerja kontrak, dalam Perpu itu disebutkan dalam Pasal 59 dengan perubahan ketentuan dari yang telah termuat dalam UU Ketenagakerjaan. Terutama berkaitan dengan batasan waktu kontraknya maupun perpanjangan.
Pasal itu hanya menegaskan, perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu seperti pekerjaan yang sekali selesai atau yang sifatnya sementara. Lalu, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Selain itu juga berupa pekerjaan yang bersifat musiman; berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau pekerjaan yang jenis, sifat, dan kegiatannya bersifat tidak tetap.
“Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap,” sebagaimana tertera dalam Pasal 59 ayat 2 Perpu Ciptaker.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Selain itu, Perpu Cipta Kerja juga mengatur ketentuan berakhirnya perjanjian kerja pegawai kontrak. Diantaranya adalah para pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja itu jika perjanjian kerja kontraknya berakhir.
Uang kompensasi ini diberikan kepada pekerja kontraknya sesuai dengan masa kerjanya di perusahaan yang bersangkutan. Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi ini pun akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Sumber: CNBC INDONESIA
Tags: Loker 2023, Lowongan Kerja, Lowongan Kerja 2023, Pegawai Kontrak, Perpu Ciptaker