
Peraturan Internship Atau Magang Di Perusahaan Menurut Undang-undang
Newestjob.id, Karier setiap orang biasanya dimulai dengan banyak poin. Salah satunya melalui magang. Pengalaman internship atau magang di suatu perusahaan bisa menjadi peluang yang menguntungkan bagi seseorang, terutama mahasiswa tahun terakhir yang tidak memiliki pengalaman kerja.
Bahkan, beberapa kampus menjadikan pengalaman magang sebagai syarat bagi mahasiswanya untuk lulus. Seiring tuntutan dunia kerja yang juga semakin meningkat, proses magang menjadi semakin penting untuk karirnya di masa depan.
Namun, praktik magang di Indonesia tampaknya tidak selalu berjalan mulus. Masih ada anak magang yang diperlakukan sebagai pegawai tetap, mendapat beban kerja berlebih, namun tidak memiliki gaji yang sama.
Nah, untuk menghindari hal seperti itu ada baiknya ketahui dulu aturan-aturan yang berlaku di Indonesia terkait magang. Jadi, sebelum Anda memutuskan untuk merekrut anak magang ke dalam bisnis Anda, mari kita lihat penjelasannya terlebih dahulu.
Apa itu internship atau magang?
Yang kami maksud dengan magang adalah program pelatihan profesional yang ditawarkan oleh suatu perusahaan kepada seseorang yang akan dibimbingnya agar dapat meningkatkan keterampilan tertentu dalam dunia kerja.
Terkait magang, pemerintah mengaturnya dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pengertian menurut undang-undang itu sendiri diartikan sebagai bagian dari sistem pelatihan vokasi yang diselenggarakan oleh suatu lembaga atau perusahaan dengan bekerja langsung di bawah arahan dan pengawasan instruktur atau tenaga yang lebih berpengalaman guna menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
Jadi, tujuan utama dari program magang ini adalah untuk membantu seseorang menguasai keterampilan tertentu sesuai dengan bagian magang. Sehingga ia lebih siap dalam dunia kerja karena sudah memiliki pengalaman.
Manfaat yang diperoleh melalui program magang
Selain mendapatkan pengalaman kerja, sebenarnya masih banyak manfaat lain yang bisa dinikmati peserta magang dalam sebuah bisnis. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.
- Menambah hubungan kerja
Salah satu manfaat bagi seseorang yang mengikuti program magang adalah peningkatan hubungan kerja. Hubungan kerja dalam dunia profesional merupakan salah satu hal paling berharga yang dapat berperan dalam karir seseorang.
Orang pertama yang bisa menjadi relasi kerja adalah atasan langsung yang merupakan supervisor dari suatu magang. Dialah yang bisa menjadi mitra dan mentor pertama magang dalam karier. Sekarang peserta magang dapat mengenal karyawan perusahaan lainnya.
- Meningkatkan keterampilan komunikasi
Salah satu bekal terpenting bagi seorang karyawan dalam dunia kerja adalah keahlian komunikasi. Pasalnya, setiap bisnis memiliki lingkungan yang berbeda-beda, sehingga seseorang yang mengikuti program magang harus beradaptasi dengan lingkungannya.
Secara tidak langsung, keterampilan komunikasi juga akan dikembangkan selama program magang, misalnya saat Anda perlu berkomunikasi atau bahkan bernegosiasi dengan rekan kerja lainnya. Jika bisa digunakan dengan benar, ketentuan ini bisa diambil ketika seorang magang naik ke jenjang berikutnya yaitu menjadi pegawai tetap di dunia kerja.
- Mempraktekkan ilmu yang diperoleh di perguruan tinggi
Belajar adalah kesempatan bagi orang yang mengalaminya untuk benar-benar mempraktikkan semua ilmu yang diperoleh di perguruan tinggi. Apalagi jika wilayah kerjanya sesuai dengan jurusan. Di sini, peserta magang akan memiliki banyak kesempatan untuk belajar, apakah mereka benar atau salah. Kesalahan yang mereka lakukan nantinya akan menjadi bahan pembelajaran untuk menjadi lebih baik lagi.
- Tambah pengalaman kerja untuk melengkapi CV
Tidak bisa dipungkiri bahwa CV dengan pengalaman yang menarik akan lebih dilihat oleh seorang perekrut daripada CV yang tidak memiliki pengalaman sama sekali. Karena tidak semua orang bisa mendapatkan kesempatan magang. Jadi, jika seseorang telah menyelesaikan program magang di suatu tempat, kemudian ketika mereka melamar pekerjaan, kemungkinan besar mereka akan diundang untuk wawancara kerja.
- Kemungkinan menjadi karyawan tetap
Keuntungan terakhir untuk magang adalah dia memiliki kemungkinan untuk bekerja secara langsung di perusahaan tempat dia melakukan magang. Tentunya dengan catatan kinerja yang baik untuk tim berdasarkan penilaian dari supervisor dan semua pihak yang telah bekerja sama.
Karena pada dasarnya, hanya sedikit perusahaan yang membuka kesempatan untuk mengangkat karyawan dari program magang. Program magang juga menjadi cara bagi perusahaan untuk mencari kolaborator berpotensi tinggi untuk direkrut oleh perusahaan.
Masalah yang mungkin timbul dengan karyawan magangl di Indonesia
Meski memiliki berbagai manfaat bagi internal pegawai, nampaknya program magang sendiri masih menjadi kontroversi di Indonesia. Belakangan ini, ada banyak pembicaraan tentang perusahaan yang sengaja menggunakan magang karena biayanya yang rendah.
Untuk bisnis, jenis praktik ini tidak disarankan untuk diterapkan. Idealnya, perusahaan dituntut untuk memberikan pelatihan kepada karyawan internal yang terkait dengan bidang pekerjaannya, dalam hal ini supervisor internal.
Selain itu, tanggung jawab pekerjaan yang diberikan kepada pekerja magang tidak dapat menandingi atau bahkan melebihi karyawan biasa, terutama jika mereka harus bekerja hingga akhir pekan atau lembur.
Kemudian masalah lain yang sering muncul adalah magang dibayar di bawah gaji yang seharusnya. Faktanya, di beberapa perusahaan ada kasus peserta magang tidadibayar sama sekali.
Ini adalah area abu-abu bagi perusahaan “nakal” dengan alasan mereka telah mendapatkan pengalaman berharga di CV mereka atau karena mereka telah bekerja untuk perusahaan bergengsi.
Sekalipun undang-undang magang bukanlah karyawan di perusahaan, ini tidak berarti bahwa mereka tidak berhak atas upah layak. Oleh karena itu, perusahaan terpaksa membayar mereka dengan gaji yang lebih manusiawi, karena mereka juga menghabiskan sedikit uang untuk transportasi dan konsumsi ketika mereka menjadi karyawan magang perusahaan.
Aturan untuk mempekerjakan magang di Indonesia
Di Indonesia, terdapat dua produk hukum yang mengatur tentang pemagangan, yaitu Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 36 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan pekerjaan rumahan.
Mengenai hak yang diperoleh peserta magang, Pasal 22 ayat (2) UU Ketenagakerjaan telah mengaturnya, yaitu sebagai berikut:
- Dapatkan nasihat dari guru atau instruktur pembelajaran;
- Mendapatkan penghormatan terhadap hak-hak sesuai dengan perjanjian pemagangan;
- Mendapatkan fasilitas kesehatan dan keselamatan kerja sambil berpartisipasi dalam pembelajaran;
- Dapatkan uang saku;
- Terdaftar dalam program jaminan sosial; dan
- Dapatkan sertifikat magang atau sertifikat yang menyatakan telah berpartisipasi dalam magang.
Oleh karena itu jelaslah bahwa peserta magang berhak atas gaji, meskipun jumlahnya selalu dikembalikan ke perusahaan masing-masing. Namun, tidak boleh dilupakan bahwa mereka juga berhak mendapatkan nasehat untuk mengembangkan potensinya.
Kemudian perusahaan juga diwajibkan untuk memberikan perjanjian tertulis bagi peserta magang yang setidaknya memuat beberapa unsur. Lebih lengkapnya, isi perjanjian tertulis ini telah diatur berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Permenaker 6/2020, perjanjian tertulis ini memuat:
- Hak dan kewajiban peserta magang
- Hak dan kewajiban penyelenggara pembelajaran
- Program pembelajaran
- Masa belajar
- Jumlah tunjangan.
Kemudian terkait dengan durasi program magang yang biasa, berdasarkan pasal 5 ayat (5) Permenaker 6/2020, masa pemagangan dibatasi maksimal satu tahun. Meski secara umum, program magang yang berlangsung di suatu perusahaan bervariasi antara 3 bulan hingga 6 bulan.
Demikian beberapa pembahasan mengenai program Internship atau magang yang ideal untuk dijalankan di suatu perusahaan. Jika perusahaan Anda sekarang ingin merekrut untuk program magang, ada baiknya memperhatikan beberapa hal yang sudah dijelaskan di atas.
Sumber: BPLAWYERS
Tags: Internship, Magang, Paraturan Magang, Peraturan Internship, Undang Undang Cipta Kerja