Overview

Kualifikasi yang Dibutuhkan untuk Tenaga Ahli (TA) Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Pengaruh Kelompok Kepentingan dalam Demokrasi di Indonesia (1 Orang):

  1. Pendidikan minimal S2 Bidang Politik dari perguruan tinggi dengan akreditasi A;
  2. IPK minimal 3.00;
  3. Tidak terdaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota TNI/POLRI;
  4.  Sehat jasmani dan rohani;
  5. Mampu menulis dan menganalisis dengan baik (melampirkan contoh tulisan yang pernah dipublikasikan);
  6. Ahli dan berpengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun dalam lingkup penelitian yang relevan dan analisis kebijakan publik (policy paper);
  7. Dapat bekerjasama secara tim dan mampu berkomunikasi dengan baik;
  8. Diutamakan berpengalaman meneliti/bekerja sama dengan instansi Pemerintahan/Mitra Pembangunan/NGO; dan
  9. Berkomitmen menyelesaikan tugas tepat waktu.

Kualifikasi yang Dibutuhkan untuk Asisten Tenaga Ahli Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Pengaruh Kelompok Kepentingan dalam Demokrasi di Indonesia (1 Orang):

  1. Pendidikan minimal S1 Bidang Politik dari perguruan tinggi dengan akreditasi A;
  2. IPK minimal 3.00;
  3. Tidak terdaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota TNI/POLRI;
  4.  Sehat jasmani dan rohani;
  5. Mampu mengumpulkan data dan informasi yang dibutuhkan, serta memahami/mengikuti perkembangan isu;
  6. Mampu menulis dan menganalisis dengan baik (melampirkan contoh tulisan yang pernah dipublikasikan);
  7. Dapat bekerjasama secara tim dan mampu berkomunikasi dengan baik;
  8. Diutamakan berpengalaman meneliti/bekerja sama dengan instansi Pemerintahan/Mitra Pembangunan/NGO; dan
  9. Berkomitmen menyelesaikan tugas tepat waktu.

Catatan:

Bagi kandidat yang berminat wajib mengirimkan contoh tulisan/karya yang relevan (maks. 2 halaman), surat lamaran, CV, ijazah, dan transkrip nilai kepada Direktorat Politik dan Komunikasi melalui link yang terlampir paling lambat Jumat, 12 Mei 2023 pukul 16.00 WIB.

Jumlah Posisi : 2

 Tautan Terkait : https://link.bappenas.go.id/RekrutmenPengaruhKelompok