Overview

Job Description

Komite Audit – Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND) BPJS Kesehatan bertugas untuk membantu Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dalam melakukan pengawasan, antara lain:

  1. Menyusun telaah, kajian dan rekomendasi atas pelaksanaan pengawasan oleh Dewan Pengawas terhadap kebijakan pengelolaan operasional, implementasi kebijakan dan pelaksanaan Rencana Strategis BPJS Kesehatan sesuai fungsinya;
  2. Menyusun rekomendasi saran, nasihat dan pertimbangan terhadap hasil pengawasan;
  3. Pengawasan atas penerimaan iuran, pengelolaan dana jaminan sosial (DJS), pencegahan kecurangan, manajemen investasi;
  4. Pengawasan atas hasil pemeriksaan auditor internal dan eksternal, pengadaan jasa auditor KAP dan pengadaan jasa aktuaris independen;
  5. Melakukan reviu dan pengawasan atas rancangan RKAT;
  6. Penugasan lain dari Dewan Pengawas dalam rangka mendukung tugas pengawasan.
Requirements

Kualifikasi dan persyaratan yang dibutuhkan untuk mengisi posisi Komite Audit – Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND) BPJS Kesehatan, antara lain:

  1. Pendidikan minimal S1 Akuntansi (Profesi Akuntan); S2/S3 Akuntansi/Manajemen Keuangan
  2. Usia maksimal 60 (enam puluh) tahun
  3. Memiliki pengalaman kerja minimal 10 tahun di Bidang Akuntansi atau Audit
  4. Diutamakan memiliki sertifikasi di Bidang Akuntansi atau Audit
  5. Memiliki pengetahuan terkait PSAK dan Peraturan mengenai Audit
  6. Memiliki kemampuan analisis, menulis dan/atau menyusun kajian strategis
  7. Memiliki kemampuan komunikasi yang baik (lisan dan tulis), diutamakan memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif
  8. Memahami model bisnis, prinsip dan kerangka kerja  BPJS Kesehatan, serta memiliki wawasan mengenai Jaminan Kesehatan/Asuransi Sosial

Dokumen kelengkapan pendaftaran:

  1. CV
  2. KTP
  3. Ijazah pendidikan terakhir

Dokumen kelengkapan pendaftaran harap dilampirkan dalam satu file dengan format .pdf untuk diunggah pada saat mengisi Formulir Pendaftaran pada kolom upload CV.

About BPJS Kesehatan

Mengacu kepada Undang-Undang nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menjelaskan fungsi dan tugas BPJS Kesehatan sebagai berikut:
Fungsi:
BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bahwa Jaminan kesehatan
diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas,
dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana tersebut diatas BPJS Kesehatan bertugas untuk:
1.Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta.
2.Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja.
3.Menerima bantuan iuran dari Pemerintah.
4.Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta.
5.Mengumpulkan dan mengelola data peserta program jaminan sosial.
6.Membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial.
7.Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat.